JK Bersaksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Kalla dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada persidangan pukul 08.30 WIB, Kamis (8/5/2014).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2004-2009, Jusuf Kalla, Kamis (8/5/2014), akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kalla dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada persidangan pukul 08.30 WIB. "Ya, jadwal biasa," kata kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan melalui pesan singkat, Rabu (7/5/2014). Dia menambahkan, "Ada lagi satu (saksi), Hendri Septiarini."
Sebelumnya diberitakan, pada 2008, Kalla selaku wakil presiden pernah mendapat laporan dari Menteri Keuangan sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengenai kondisi Bank Century.
Dalam kesaksian di persidangan kasus ini sebelumnya, Sri Mulyani mengaku melaporkan kepada Kalla pada 25 November 2008 bahwa Bank Century telah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Sri Mulyani mengaku tak melaporkannya secara detail.
Sri Mulyani juga mengaku telah melaporkan hal yang sama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pesan singkat. Adapun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat tersebut dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Sementara itu, Budi beberapa waktu lalu berharap Kalla dapat mengungkap kebenaran kasus Bank Century. "Yang dihadirkan di persidangan jadi saksi harus memberikan kesaksian sebenarnya. Dari situ kita akan mengetahui lengkap, jelas, seperti apa kasus Bank Century," ujar dia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.