Rekaman DGBI Ungkap Ada Intervensi Terhadap Anggota yang Tolak FPJP
Adapun anggota DG BI yang mendapat intervensi itu adalah Direktur Audit Internal BI yang dijabat oleh Wahyu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diperdengarkan Jaksa KPK, dalam sidang Budi Mulya, Jumat (9/5/2014) terungkap adanya intervensi terhadap anggota DGBI terkait keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Adapun anggota DG BI yang mendapat intervensi itu adalah Direktur Audit Internal BI yang dijabat oleh Wahyu. Dalam rapat, Wahyu menolak keputusan FPJP ke Bank Century. Namun, justru dipaksa ikut mengamankan keputusan bersama.
"...Pak Wahyu secara pribadi tidak setuju, tetapi ini sudah diputuskan dewan gubernur jadi oleh sebab itu tolong ini diamankan, ikut mengamankan. Jadi tolong dibantu kawan-kawan bagaimana caranya," kata seorang anggota dewan gubernur dalam RDG yang rekamannya.
Sayangnya, jaksa tidak mengulas lebih jauh mengenai pembahasan rapat yang digelar bulan November 2008 ini kepada saksi Boediono.
Dalam kesaksiannya pada 11 April, Wahyu menjelaskan dilakukannya audit internal terkait FPJP ke Bank Century.
Dijelaskannya, saat itu dirinya datang ke RDG BI BI pada 20 November 2008 untuk melaporkan dan menanyakan mengenai adanya ketidaklengkapan dokumen aset kredit yang dijadikan agunan Bank Century. Saat itu, FPJP sudah diberikan dua kali yakni pada 15 November dan 18 November 2008.
Namun, laporan Wahyu tidak ditindaklanjuti. "Pak Budi Mulya meminta supaya kekurangan data dalam FPJP jangan dipersoalkan," kata Wahyu.
Sedangkan Deputi Gubernur Budi Rochadi, memaklumi pendapat dan laporan Wahyu. Tapi Wahyu juga diminta mentaati keputusan RDG.
"Pak Rochadi bilang boleh saja Pak Wahyu beda pendapat, tapi ini keputusan RDG," ujar Wahyu bersaksi untuk Budi Mulya.