Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana: Boediono Cs Bisa Dipidana

pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa Budi Mulya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ahli Hukum Pidana: Boediono Cs Bisa Dipidana
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono bersalaman dengan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kanan) usai bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Prof. Supanto, SH., M.Hum, menilai Gubernur dan Deputi BI dapat dipidana atas keputusan yang diambilnya. Pasalnya, meski berdasarkan peraturan disebutkan ada 'itikad baik', namun semuanya ada syarat yang harus dipenuhi.

Hal itu dia kemukakan saat memberikan keterangan ahli dalam persidangan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa Budi Mulya.

"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Setiap orang, warga negara ataupun penguasa sama kedudukannya di depan hukum. Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum," kata Supanto memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Menurut Supanto, yang dinamakan pengambilan kebijakan berdasarkan itikad baik harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat itu adalah tidak menguntungkan pribadi dan kelompoknya. Dengan kata lain tidak terindikasi Korupsi Kolusi Nepotisme, membuat kajian mendalam, ada upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.

"Kalau ternyata tidak memenuhi kriteria itu, berarti tidak beritikad baik. Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," kata Supanto.

Lebih jauh dijelaskan Supanto bahwa dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, pengambil kebijakan adalah manusia. Karena itu masih bisa berpotensi kriminal.

Menurut dia, aspek kebebasan dalam mengambil kebijakan juga memiliki ukuran mengikat. Antara lain etika, kode etik, dan ketentuan informal. Jadi, lanjut dia, bila ada pelanggaran, maka bisa terjadi tindakan tercela dan menjadi pokok tindak pidana.

"Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal, yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana," kata Supanto.

Sebagai informasi, pada pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek, serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Gubernur BI masih diemban oleh Boediono. Sementara Budi Mulya selaku Deputi IV BI. Namun, dalam pengambilan keputusan juga dihadiri sejumlah Deputi BI lainnya dan Ketua KSSK Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas