Saksi Beberkan Posisi Istri Anas Urbaningrum
Machfud Suroso menjelaskan posisi istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila di perusahaannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (subkontrak proyek Hambalang), Machfud Suroso menjelaskan posisi istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila di perusahaannya. Namun, Machfud mengklaim meminta Attiyah mengundurkan diri sejak awal tahun 2009.
"Tahun 2009, bulan Januari karena kebentur masalah finansial, kami apply ke bank tidak bisa. Lantas Attiyah kami suruh mundur," kata Machfud Suroso bersaksi untuk Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menurutnya, saat itu, Attiyah langsung membuat surat pengunduran diri. Tersisa Machfud dan Direktur Keuangan Ronny Wijaya yang memegang kepemilikan saham.
Lebih lanjut, karena terjadi pengubahan, Machfud meminta bawahannya membuatkan akte perusahaan yang baru. Tetapi, akte itu klaim dia tidak jadi dibuat karena biaya pengurusannya mahal.
"Lalu saya minta legalisir surat pengunduran diri Attiyah ke notaris. Tujuan legalisir itu supaya Bu Attiyah tidak menuntut pembagian-pembagian di luar bisnis saya dengan Attiyah," ujarnya.
Dia menjelaskan, Attiyah menjadi komisaris PT Dutasari sekitar tahun 2008.
"Saya ngobrol-ngobrol bikin kos dan bikin parkir sepeda motor di (stasiun) kereta api," ujarnya.
Keterangan Machfud berbeda dengan kesaksian Ronny Wijaya pada persidangan pekan lalu (19/5/2014).
Paslanya, Ronny menyebut bosnya Machfud Suroso pernah meminta bantuan mencari notaris mengubah akte perusahaan.
"Setelah kasus Wisma Atlet meledak ada upaya menghilangkan jejak Munadi Herlambang dan Attiyah di Dutasari dengan mencari notaris yang bisa (membuatkan pengubahan akte) mundur tanggalnya," kata Ronny .
Menurutnya, permintaan Machfud agar dirinya mencarikan notaris sesuai keinginan bosnya untuk menyelamatkan istri Anas dari perkara tersebut.
"Itu penilaian saya dibuat mundur supaya (Munadi dan Attiyah) tidak terkait. Terus terang saya disuruh kira-kira (dibilang) ada nggak notaris yang bisa membuat tanggal mundur," ujarnya.
Sebelum diubah, akte perusahaan mencatat kepemilikan saham Dutasari terdiri dari Machfud sebesar 40 persen, Attiyah dan Ronny masing-masing sebesar 30 persen. Perubahan dilakukan dengan mencatat kepemilikan saham Attiyah dan Munadi Herlambang dijual pada tahun 2009.