Akil Bantah Minta Uang Demi Muluskan Lima Pilkada Papua
Akil mengklaim yang diterimanya dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, hanya uang pulsa telepon.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berkelit soal uang Rp125 juta yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan lima sengketa Pilkada di Papua.
Akil mengklaim yang diterimanya dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, hanya uang pulsa telepon.
"Saya tidak ada minta uang sama dia (Alex), saya temannya di DPR waktu pansus Otsus Papua. Ketika jadi wagub dia sering konsultasi. Tapi namanya teman bergurau itu biasa. Telepon jauh, putus-putus (sambungannya). Ditanya kenapa putus, ini gak ada pulsanya," kata Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Menurut Akil, Alex yang berinisiatif mengirim uang pulsa tersebut. Karena itu, dia membantah telah memeras Alex. "Tapi dalam dakwaan saya justru dituduh memeras," kata Akil.
Menelisik lebih jauh, Ketua Hakim Suwidya langsung bertanya kepada Akil Mochtar. "Bagaimana Alex bisa tahu nomor rekening saudara. Darimana itu?" tanya Suwidya kepada Akil.
"Waktu maju Pilgub pinjam uang saya, nomor rekening BCA saya waktu jadi anggota DPR sudah sama dia (Alex)," jawab Akil.
Untuk penyegar ingatan, dalam dakwaan Akil Mochtar Jaksa menyebut Akil menerima uang Rp125 untuk memenangkan lima Pilkada di Papua.
Lima pilkada itu yakni Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel yang bergulir pada tahun 2010. Selain itu pada tahun 2011 Akil juga memainkan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.
Alex Hasegem saat dihadirkan sebagai saksi pada 3 April 2014 mengaku mengirim uang ke Akil Mochtar dengan total nilai Rp125 juta untuk beli pulsa.
"Pak Akil ini kan teman dekat saya sejak sama-sama di DPR. Kalau saya telepon itu terputus ujungnya karena pulsa habis, ya setelah itu saya kirim uang," kata Alex.