Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Surati Kapolri Protes Larangan Rumah Hunian Dijadikan Tempat Ibadah

"Kita sendiri dari PGI sudah mengeluarkan surat ke Kapolri untuk klarifikasi pernyatannya," ujar Jeirry kepada Tribunnews.com,di Jakarta, Rabu (4/6/2)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PGI Surati Kapolri Protes Larangan Rumah Hunian Dijadikan Tempat Ibadah
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Surat Keberatan PGI Yang Disampaikan Kepada Kapolri Jenderal Sutarman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan ucapan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolro), Jenderal (Pol) Sutarman, mengenai penggunaan rumah tidak boleh jadi tempat beribadah.

Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, mengatakan PGI akan melayangkan surat Mabes Polri untuk mengklarifikasi ucapan Sutarman.

"Kita sendiri dari PGI sudah mengeluarkan surat ke Kapolri untuk klarifikasi pernyatannya," ujar Jeirry kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (4/6/2014),

Dalam surat tersebut, PGI mengatakan dengan tegas tidak diterima apabila kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah atau hunian pribadi seperti yang kasus di Sleman disebut ilegal.

"Kami tidak dapat menerima pernyataan bahwa ibadah tersebut ilegal sebagaimana pernah disebutkan oleh pihak kepolisian," demikian bunyi petikan isi surat tersebut.

PGI melanjutkan bahwa ibadah adakah hak yang hakiki yang tidak dapat dibatasi justru dijamin konstitusi. Hal itu pun telah dikuatkan melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006.

BERITA REKOMENDASI

"Kami juga menuntut Kapolri untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan umat dan tidak malah menimbulkan masalah baru dengan menempatkan kecenderungan mengkriminalisasikan para korban penganiayaan apalagi dengan menyebut rumah tidak boleh dijadikan tempat ibadah," kata surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Ketua PGI Andreas Yewangoe dan Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa berdasarkan aturan, rumah hunian pribadi tidak boleh digunakan untuk melakukan ibadah yang bersifat rutin, seperti shalat Jumat dan kebaktian yang dilakukan secara rutin.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutarman terkait penyerangan sebuah kegiatan keagamaan Selaman, Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas