Terdakwa Century Kesal Boediono Lapor JK Ada Kriminalisasi
Budi menyesalkan pernyataan Boediono yang mengatakan bailout Bank Century karena adanya kriminaliasi oleh pemilik bank saat itu, Robert Tantular.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengaku kecewa dengan laporan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia mengenai Bank Century kepada Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla (JK) saat itu.
Budi menyesalkan pernyataan Boediono yang mengatakan bailout Bank Century karena adanya kriminaliasi oleh pemilik bank saat itu, Robert Tantular.
"Saya menyesali penjelasan Boediono sebagai pemimpin waktu beliau lapor ke Pak JK, ada kriminalisasi pemilik. Beliau tidak memahami impact-nya (dampak) pada kami," kata Budi menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6/2014).
Menurut Budi, langkah yang diambil pihaknya terhadap Bank Century ketika itu untuk mencegah terulangnya krisis ekonomi seperti tahun 1997-1998.
Dijelaskan Budi, jika dikatakan telah terjadi kriminalisasi oleh pemilik, maka Boediono tidak menghargai pembahasan-pembahasan pemberian bantuan yang dilakukan sebelumnya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.
"Jika sudah ada kalimat kriminalisasi, ini merupakan sumber rumor, sumber fitnah," kata Budi.
Selain itu, Budi Mulya juga kecewa dengan Boediono selaku pimpinan tertinggi yang tidak fokus terhadap langkah-langkah yang dilakukan anak buahnya.
"Pak Gubernur (Boediono) mengatakan jangan ada bank gagal, tetapi lepas gitu saja," imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JK mengaku pernah mempertanyakan alasan pengucuran bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century kepada Boediono yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI itu.
Menurut JK, saat itu Boediono tak menyebut bailout Bank Century karena krisis ekonomi, melainkan karena uang diambil oleh pemiliknya sendiri. JK pun saat itu menyatakan bahwa kasus Bank Century merupakan perampokan bank atau kejahatan perbankan.
Akhirnya, saat itu JK memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert.
JK sendiri mengaku baru dilaporkan soal bailout Bank Century pada 25 November 2008 atau empat hari setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Adapun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat tersebut dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan menyelamatkan Bank Century atau menutup bank itu.
Kemudian, penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bailout dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan Boediono juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan. Namun, dia membenarkan bahwa pemberian Bailout kepada Bank Century untuk mencegah terulangnya krisis ekonomi Indonesia.