Ketua DPR Sarankan KPU Minta Pendapat MK Terkait UU Pilpres
Marzuki juga yakin bila pemilihan presiden 2014 ini hanya akan berlangsung satu putaran saja
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penafsiran terhadap UU Pemilihan Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disebabkan Pemilihan Presiden 2014 dimungkinkan dua putaran, meskipun hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres. Sebab aturan UU berisi kemenangan capres-cawapres bila memenuhi syarat suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
"Sebaiknya memang sebelum itu dilaksanakan paling tidak ada fatwa. Menerjemahkan konstitusi itu di MK, ini hanya menterjemahkan, bukan judicial, kalau judicial itu terkait dengan UU, kalau ini terkait penerjemahan, artinya separuh itu harus di atas 20 persen kan. Itu yang jadi persoalan," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2014).
Tetapi, Marzuki yakin separuh dari seluruh provinsi tidak mencapai 20 persen. "Prinsip pemerataan. Kalau itu terjadi, itu rasanya tidak mungkin lah di 18 Provinsi tidak di atas 20 persen itu rasanya enggak mungkin, pasti bisa," katanya.
Marzuki juga yakin bila pemilihan presiden 2014 ini hanya akan berlangsung satu putaran saja. Meski demikian, ia menyarankan agar KPU terlebih dahulu melakukan konsultasi terhadap MK agar tidak ada perbedaan penafsiran pada kedua kandidat capres.
"Pasti satu putaran, susah untuk dua putaran itu. Tapi perlu terjemahan itu, mana tahu terjadi, konsultasi tetap supaya keputusan KPU disampaikan kepada dua pasangan, disosialisasikan, kalau sepakat selesai. Sebelum Pemilu harus dilaksanakan (konsultasinya)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.