Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW dan Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Penerimaan Siswa Baru

"Berdasarkan laporan masyarakat tahun lalu, ditemukan banyak pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan daftar ulang."

Editor: Y Gustaman
zoom-in ICW dan Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Penerimaan Siswa Baru
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Calon Siswa SMAN 8, Bukit Duri, Jakarta Selatan, tengah melakukan pendaftaran langsung dan dilanjutkan verifikasi penerimaan siswa baru, Senin (1/7/2013). Pendaftaran langsung dan verifikasi serentak di seluruh sekolah di Jakarta Mulai 1 Juli hingga 3 Juli 2013. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch bersama jaringan masyarakat sipil membuka pos pengaduan penerimaan siswa baru hingga 30 September 2014. Pembukaan pos ini didasarkan pasal 18 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Siti Juliantari Rachman menjelaskan, jaringan masyarakat sipul juga akan berkoordinasi dengan Ombudman RI, Inspektorat Jendral Kemterian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurutnya, memasuki tahun ajaran baru, orang tua murid akan dihadapkan pada proses penerimaan siswa baru dan daftar ulang bagi siswa yang naik kelas. Namun sering sekali sekolah membebankan orang tua murid dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas dasarnya.

"Berdasarkan laporan masyarakat tahun lalu, ditemukan banyak pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan daftar ulang. Misalnya saja kasus jual beli bangku, pungutan uang pendaftaran, bangunan, seragam sekolah, seragam olah raga, buku, pengadaan komputer, dan lain sebagainya," ujarnya.

Padahal dalam PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan, disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan jual-beli buku, seragam, hingga alat tulis.

ICW dan jaringan koalisi masyarakat sipil mengajak masyarakat melaporkan pungutan-pungutan yang dibebankan sekolah kepada orang tua. Karena itu, para orang tua murid bisa melakporkan ke pos pengaduan penerimaan siswa baru yang tersebar di 18 titik.

"Laporan pengaduan yang diterima akan dilaporkan kepada Ombudman RI dan Inspektorat jenderal. Khusus untuk DKI Jakarta, akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas