KPK Tuntut Budi Mulya 17 Tahun Penjara
Mantan Deputi Gurbernur Bank Indonesia Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gurbernur Bank Indonesia Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain itu Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan.
Menurut Jaksa KMS Roni, Budi Mulya, sebagaimana terungkap di persidangan, terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar
"Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi, merusak citra Bank Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara sangat besar.
"Terdakwa ikut menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan perppu sebagai landasan hukum," kata Jaksa Roni.
Masih dalam pertimbangannya, terdakwa, lanjut Roni, selaku Deputi Gubernur BI bersama-sama dengan Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya dinyatakan menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar.
Selain itu, terdakwa juga bersama-sama mengambil kebijakan menyetujui Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik dengan maksud menyelamatkan dan menguntungkan Bank Century agar memperoleh dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,742 triliun.
Padahal, pengambilan kebijakan tersebut tidak berdasarkan pada analisa yang mendalam dan tidak dilakukan penelitian mengenai tingkat kesehatan Bank Century. Serta, tidak pernah melakukan cross cek ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) yang mengawasi Bank Century.
Atas perbuatannya, Budi Mulya juga dikatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp 3,115 triliun. Serta, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 2,7 triliun. Selanjutnya, memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp 1,581 triliun.
Menanggapi tuntutan jaksa, Budi Mulya dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.