Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sebut Kasus Korupsi Haji Libatkan Banyak Pihak

Dana haji melibatkan pejabat-pejabat di Kementerian Agama pusat, oknum-oknum anggota DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPATK Sebut Kasus Korupsi Haji Libatkan Banyak Pihak
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Agama yang baru Lukman Hakim Saefuddin (kiri) bersalaman dengan Menag lama Suryadharema Ali (kanan) usai pelantikan Menag di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6/2014). Lukman Hakim menggantikan pejabat Menag terdahulu Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kemenag. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak sendiri dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengakui kasus tersebut melibatkan banyak pihak.

"Dana haji melibatkan pejabat-pejabat di Kementerian Agama pusat, oknum-oknum anggota DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus mengungkapkan nama pejabat Kementerian Agama di daerah yang diduga terlibat kasus korupsi itu memiliki posisi penting.

"Kalau sudah diserahkan ke KPK itu level tinggi. Nama-nama itu sudah ada di KPK. Siapa orangnya kita tidak bisa ngomong," ujarnya.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Pria yang akrab disapa SDA itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berita Rekomendasi

SDA lalu mundur sebagai menteri agama dan digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin yang juga Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas