PPATK Sebut Kasus Korupsi Haji Libatkan Banyak Pihak
Dana haji melibatkan pejabat-pejabat di Kementerian Agama pusat, oknum-oknum anggota DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak sendiri dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengakui kasus tersebut melibatkan banyak pihak.
"Dana haji melibatkan pejabat-pejabat di Kementerian Agama pusat, oknum-oknum anggota DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus mengungkapkan nama pejabat Kementerian Agama di daerah yang diduga terlibat kasus korupsi itu memiliki posisi penting.
"Kalau sudah diserahkan ke KPK itu level tinggi. Nama-nama itu sudah ada di KPK. Siapa orangnya kita tidak bisa ngomong," ujarnya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Pria yang akrab disapa SDA itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
SDA lalu mundur sebagai menteri agama dan digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin yang juga Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.