Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hari Ini Kembali Periksa Walikota Palembang Romi Herton

KPK kembali memanggil Walikota Palembang, Romi Herton untuk menjalani pemeriksaan,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPK  Hari Ini  Kembali Periksa Walikota  Palembang  Romi Herton
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Palembang Romi Herton (berbatik cokelat) bersaksi dalam sidang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

  TRIBUNNEWS.COMPALEMBANG-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Walikota Palembang, Romi Herton untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (10/7/2014) ini. KPK akan melengkapi berkas perkara Romi yang telah ditetapkan Romi sebagai tersangka dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang.

 "Romi dijadwalkan diperiksa oleh KPK besok (Hari ini-red). Untuk sementara waktu hanya dia yang akan menjalani pemeriksaan, sedangkan yang lain belum tahu, termasuk Masyito" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh Sripoku.com, Rabu (9/7/2014).

 Romi ditetapkan sebagai tersangka setelah Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik dikeluarkan pimpinan KPK tanggal 10 Juni lalu. Ia tak sendiri karena KPK juga menetapkan istrinya, Masyito sebagai tersangka dengan dugaan kasus yang sama.

 Dalam dakwaan kasus Akil, Romi disebut-sebut memberikan Rp19,8 miliar kepada Akil selaku Ketua MK terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui Muchtar Effendi.

 KPK sudah empat kali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ucok Hidayat terkait kasus Romi Herton, mulai tanggal 30 Oktober 2013, 8 November 2013, 26 Juni 2014 dan terakhir 4 Juli 2014. Dalam fakta persidangan di sidang Akil Mochtar pada akhir Maret 2014, dikatakan bila Ucok membawa uang Rp2 miliar keJakarta.

 Petugas bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Agus Muhammad Iqbal mengatakan, dirinya mencegat Ucok karena membawa uang tunai dalam jumlah besar. Jaksa berusaha menelusuri uang Rp2 miliar yang diduga milik Walikota Palembang, Romi Herton itu. Romi sendiri mengakui uang tersebut adalah miliknya. Namun ia menegaskan, uang itu adalah pembayaran awal pengusaha yang membeli SPBU miliknya. Romi bertutur dirinya akan menggunakan uang tersebut sebagai biaya operasional diJakartapada saat berperkara di MK.

 Nama lain yang disebut terlibat dalam kasus Romi adalah Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabangJakarta, Iwan Sutaryadi dan orang kepercayaan Akil Mochtar bernama Muchtar Effendi. Dalam pemeriksaan Akil, Muchtar diketahui mentransfer Rp3,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat tak berapa lama setelah menitipkan sekitar Rp 15 miliar ke BPD Kalbar.

Berita Rekomendasi

 Transfer itu dilakukan dengan real time gross settlement atau penempatan dana ke rekening lain secara langsung ke CV Ratu Samagat yang merupakan perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Menurut Iwan, duit yang disetor ke CV Ratu Samagat itu adalah bagian dari Rp15 miliar yang dititipkan Muchtar ke BPD Kalbar cabangJakartapada 16 Mei 2013. Saat itu, kata Iwan, Muchtar menitipkan Rp12 miliar dan dolar dengan nominal Rp 3 miliar.

 Keesokan harinya Iwan ditelepon Muchtar. Di situ, Muchtar meminta Iwan agar duit itu jangan disetor ke rekening dulu. Duit itu lantas disimpan Iwan di brankas. Baru lah pada 20 Mei 2013, Iwan ditelepon untuk menyetor Rp4 miliar ke rekening Muchtar dan selanjutnya Rp3,8 miliar langsung di-RTGS ke rekening CV Ratu Samagat.

 Adapun sisa sekitar Rp11 miliar yang masih disimpan, kata Iwan, sore harinya diambil Rp4,5 miliar dan berupa dolar senilai Rp 3 miliar oleh Muchtar. Dan sisanya sekitar Rp 3,5 miliar masih dititipkan. Dalamsuratdakwaan, duit Rp15 miliar itu merupakan suap dari perkara pilkada Kota Palembang. Masyito disebut sebagai orang yang menyetor uang itu bersama dengan Muchtar pada 16 Mei 2013.

 Tiga orang lain yang pernah diperiksa oleh KPK dalah Yustifisyah Husni, pegawai bank BNI cabang utama Palembang, Sutrisno mantan kepala cabang Bank Mandiri Jalan Letkol Iskandar dan Muhammad Syarif Abu Bakar alias Cek Mamad Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera.

 KPK telah menggeledah rumah dan kantor Cek Mamad pada tanggal 25 Juni lalu, kemudian menyita sejumlah dokumen dari dua tempat, kemudian mencegah Cek Mamad ke luar negeri bersama-sama Muchtar Ependy, Iwan Sutaryadi dan adik kandung Masyito bernama Yossi Alfiriana.

 Kepala Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT) Pemkot Palembang Diankis Djulianto, Kepala Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemakaman Alex Fernandus serta Kepala Tata Kota Palembang Isnaini Madani turut menjadi saksi, termasuk ajudan Walikota Palembang Sariyansyah Ismail.

 Shopia (swasta), Achmad faisal (swasta), Fifien (Karyawan BNI), Amalia Rizkiyani (Karyawan BNI), Susy Indrawati (Karyawan BNI), dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syarif Abdul Hamid dan Irwan Isbandi (PNS) sempat diperiksa KPK. Teman perempuan Romi Herton bernama Liza Sako juga menyambangi KPK untuk diperiksa awal April 2014. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas