KPK Usut 'Skandal Rapat' Nazaruddin di Lapas Sukamiskin
"Ada, Pak Warih (Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono) sudah menindaklanjuti, sudah koordinasi," kata Wakil Ketua KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon fakta persidangan yang mengungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin rutin menggelar rapat di Lambaga Pemasyarakatan 'Khusus Koruptor' Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Ada, Pak Warih (Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono) sudah menindaklanjuti, sudah koordinasi," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Minggu (13/7/2014).
Busyro tidak merinci bagaimana tindaklanjut yang dilakukan pihaknya itu. Yang pasti, menurut Busyro, fakta dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrium terkait kegiatan rapat dalam jeruji besi yang bisa dilakukan Nazaruddin itu menunjukkan adanya ketidakberesan.
"Ternyata harus dibenahi terus menerus," ujarnya.
Muhammad Nazaruddin mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung lantaran telah berstatus terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Di sisi lain, suami Neneng Sri Wahyuni itu sedang menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.
Busyro tak menampik bahwa proses penyidikan kasus tersebut agak tersendat. Busyro beralasan jika salah salah satu faktor yang menyebabkan hal itu terjadi lantaran kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini tenaga penyidik.
Selain itu, aset Nazaruddin yang ditelisik KPK cukup banyak. "Itu menjadi salah satu faktor," ujarnya.
Meski begitu, Busyro memastikan kasus tersebut tak akan dibekukan. Busyro mengklaim jika pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menelisik banyaknya aset Nazaruddin yang ditenggarai berbau tindak pidana korupsi.
"Masih, (penyidikan) tidak berhenti. Ini masih dikembangkan," imbuhnya.