KPK: UU MD3 Memperlemah Agenda Pemberantasan Korupsi
Sebab itu, KPK tak akan tunduk dengan Undang-undang MD3 yang bersifat lex generalis
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dapat memperlemah agenda pemberantasan korupsi.
"Ini perlihatkan bahwa DPR sekarang memang enggak punya will (kemauan) untuk memberantas korupsi. Karena dia berusaha buat aturan yang membentengi dirinya sendiri," kata Abraham Samad, Minggu (13/7/2014).
KPK lanjut Abraham mengacu kepada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis (khusus). Sebab itu, KPK tak akan tunduk dengan Undang-undang MD3 yang bersifat lex generalis.
"Cuma kami risaunya saya hambatan pemeriksaan itu juga dialami oleh jaksa dan polisi. Karena yang memberantas Korupsi bukan cuma KPK tapi ada di polisi dan jaksa. Dia terhambat dengan formalitas perizinan itu," kata Abraham.
Menurut Abraham, pihaknya sendiri tidak terkendala jika akan memanggil anggota DPR untuk diminta keterangan. Karena, KPK mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa saksi.
"Kalau saksi sudah 3 kali enggak hadir, kami bisa angkut. Paksa datang ke KPK, dijemput untuk diperiksa. Habis diperiksa dipulangkan," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan poin di dalam UU MD3 yang mengharuskan penegak hukum untuk meminta izin dalam memeriksa anggota DPR merupakan sebuah kerugian bagi aparat penegak hukum.
Menurut Busyro, birokrasi yang berbelit itu membuat peluang barang bukti yang terkait tindak pidana korupsi dapat dihilangkan.
"Proses penegakan hukum butuh proses cepat, kalo lambat penghlangan barang bukti itu ditunggu oleh para tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Busyro menilai bahwa UU MD3 itu menabrak asas equality before the law, karena hanya anggota DPR yang dikecualikan.
Meski begitu, KPK akan tetap berjalan terus untuk memberantas korupsi, karena KPK merujuk pada UU Pemberantasan Korupsi
"Kami jalan terus atas nama kewenangan dan kewajiban pemberantasan korupsi kami akan jalan terus karena kalau ada dua lex specialis caranya gimana, kembalikan ke asas-asas hukum prinsip kembali ke equality before the law yang berlaku secara internasional," kata Busyro.