KPK Cegah Wakil Direktur Al Mazroi Terkait Kasus Haji
"Ujang dicegah sejak 10 Juli 2014 hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan kepada Ditjen Imigrasi, atas nama Ujang Ridwan Abdullah selaku Wakil Direktur PT Al-Mazroi, perusahaan yang bergerak di bidang bimbingan ibadah Haji.
Ujang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Ibadah Haji di Kementerian Agama dengan tersangka Suryadharma Ali.
"Ujang dicegah sejak 10 Juli 2014 hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar Ujang tidak sedang berada di luar negeri ketika dijadwalkan pemeriksaanB. oleh penyidik. "Namun, saya tidak tahu kapan Ujang dipanggil," imbuh Johan.
Untuk diketahui, Al-Mazroi merupakan perusahaan kargo yang diduga memenangi banyak tender haji. Informasi dihimpun, perusahaan tersebut sudah malang melintang di Arab Saudi terkait pelayananan jamaah haji Indonesia.
Namun informasi terima pula, perusahaan tersebut juga menangani katering untuk jamaah, termasuk pada saat wukuf dan urusan hotel ketika transit di Jeddah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.