Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekecewaan Budi Mulya

Lembaga peradilan akhirnya memutus kontroversi yang melingkupi bailout Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kekecewaan Budi Mulya
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik itu mengakibatkan adanya kuncuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Perbuatan terdakwa dinilai kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah.

Selain itu perbuatan terdakwa dianggap merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral. Menurut majelis hakim, terdakwa harusnya menjadi contoh dan teladan yang baik.

Hal memberatkan lainnya,    terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan itu  telah merugikan keuangan negera lebih dari Rp 8 triliun.

Sedang hal meringankan yaitu  terdakwa Budi Mulya bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Selain itu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta  belum pernah dihukum," kata majelis hakim.

Putusan itu tidak bulat karena seorang anggota majelis hakim, Anas M, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Anas M pada intinya berpendapat Budi Mulya seharusnya  dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Dakwaan yang kabur dan batal demi hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua hukuman," kata Anas.

Berita Rekomendasi

Merespon vonis tersebut, Budi Mulya langsung menyatakan banding. Sementara JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.  

"Terima kasih yang mulia majelis hakm. Saya Budi Mulya menyatakan banding atas putusan ini,"  kata Budi Mulya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu  pidana penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas