Usai Diperiksa, Muchtar Effendi Langsung Dibui KPK
Ia terlihat keluar dari ruang tunggu steril kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye serta dikawal petugas KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muchtar Effendi usai menjalani pemeriksaan tersangka di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2014).
Dia tahan usai menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan terdakwa, Akil Mochtar.
"Demi kepentingan penyidikan, tersangka ME (Muchtar Effendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan menjelaskan, Muchtar akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Terpantau, Muchtar sendiri rampung menjalani pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Ia terlihat keluar dari ruang tunggu steril kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye serta dikawal petugas KPK.
Senyum getir tersirat dari wajahnya atas upaya KPK menjebloskannya ke tahanan hanya satu pekan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Namun Muchtar mengaku berusaha tegar .
"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK dan sebagai umat Islam saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apapun risikonya ini takdir saya," kata Muchtar.
Pria yang juga disebut-sebut operator suap Akil Mochtar itu selanjutnya enggan berbicara banyak. Muchtar hanya melontarkan sebuah ungkapan bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan. "Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujarnya.
Selanjutnya petugas langsung menggelandang Muchtar ke dalam mobil tahanan KPK. Langkahya sempat terhambat oleh para wartawan yang masih mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Sementara pengacara Muchtar Effendy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas atau menerima penahanan itu. Akan tetapi soal perasaan Muchtar yang ditahan menjelang lebaran, Yunus menolak berspekulasi. "Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama, (penahanan jelang lebaran) itu soal rasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Yunus menyatakan lagi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus kliennya.