Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Karawang dan Istrinya Kembali Jalani Pemeriksaan KPK

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dia hanya tersenyum kepada wartawan dan langsung masuk ke dalam kantor KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bupati Karawang dan Istrinya Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Karawang, Ade Swara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Ade Swara ditahan bersama istrinya, Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Nurlatifah (N) sudah tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dia hanya tersenyum kepada wartawan dan langsung masuk ke dalam kantor KPK.

Sepuluh menit kemudian, Ade Swara sendiri juga tiba di KPK. Sama seperti istrinya Ade juga mengenakan rompi tahanan KPK, dia pun memanfaatkan momentum lebaran. "Minal Aidin Walfaidzin ya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (5/8/2014).

Kepala pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugaraha membenarkan, bahwa Ade dan istrinya Nurlatifah hari akan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka. "Mereka berdua diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati Karawang, Adi. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Iya, dia diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas