Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Rachmat Yasin Curigai Keterlibatan Pihak Kemenhut

Diduga skandal dengan objek kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang berbau suap itu turut melibatkan pihak Kementerian Kehutanan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Rachmat Yasin Curigai Keterlibatan Pihak Kemenhut
Kompas.com
Bupati Bogor, Rachmat Yasin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dicurigai tidak hanya melibatkan penyelenggara negara setempat. Diduga skandal dengan objek kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang berbau suap itu turut melibatkan pihak Kementerian Kehutanan.

Kecurigaan itu berasal dari pihak Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, dia mengatakan bahwa secara teknis, M Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor yang memiliki akses ke kementerian pimpinan Zulkifli Hasan itu.

Tak hanya itu, pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) menurutnya juga diduga sudah memberikan 'pelicin' terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan itu kepada petinggi Kemenhut. Sebab itu, KPK dimintanya tak tebang pilih dalam menelisik kasus tersebut.

"Mungkin Kemenhut ada komunikasi hukum dengan PT BJA. Itu harus didalami KPK, apakah ada dugaan pemberian atau tidak sebelumnya," kata Sugeng kepada wartawan.

Sugeng menganggap lumrah terkait hal tersebut. Pasalnya, Zairin punya akses memadai ke Kemenhut.

"Jadi kalau memang ini mau dibuka, ya dibukalah sama KPK, jangan hanya ini (Rachmat Yasin) saja," imbuhnya.

KPK juga telah angkat bicara mengenai hal itu. Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan jika ditemukan dua alat bukti, lembaga superbody ini memastikan akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak Kemenhut.

Berita Rekomendasi

"Kasus ini masih dikembangkan," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Pada perkara ini, penyidik baru menjerat 3 orang. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin dan pihak dari PT BJA, Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Nama terakhir sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas