Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur PT Daya Boho Mandiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Daya Boho Mandiri, Sirung Sihombing

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Direktur PT Daya Boho Mandiri
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Karawang, Ade Swara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Ade Swara ditahan bersama istrinya, Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Daya Boho Mandiri, Sirung Sihombing terkait kasus pengurusan izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di kawasan Karawang atas nama PT Tatar Kerta Bumi.‎ ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Karawang, Ade ‎Swara dan istrinya Nurlatifah.

"Sirung diperiksa sebagai saksi," kata Kebag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/8/2014).

Selain itu KPK juga memanggil Camat Karawang Barat Unang Saepudin, Kepala Kantor Pertanahan Andi Bakti dan Staf
Kantor Pertahanan Agu Effendi. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.

Pada perkara, Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa atau memeras senilai Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.

Sebagai penyelenggara negara, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 KUHP. ‎
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas