Angie: Fee Proyek Atas Perintah Nazaruddin
Angelina Sondakh menilai terdakwa mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak pernah mengetahui soal pembagian fee
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Angelina Sondakh menilai terdakwa mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak pernah mengetahui soal pembagian fee terkait proyek-proyek di Komisi X DPR RI.
Pernyataan itu dikatakan dia, menjawab Jaksa KPK, Yudi Kristiana yang bertanya ihwal fee 5 persen yang didapatnya atas imbalan penanganan proyek di Kemendiknas.
Angie menegaskan bahwa fee 5 persen yang rinciannya, 1 persen untuk pimpinan komisi X, 1 persen untuk pimpinan banggar dan 3 persen untuk fraksi-fraksi itu murni perintah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Pak Anas tidak tahu karena yang perintahkan langsung itu Pak Nazar. Namanya Bendahara, punya komunikasi sendiri dengan Nazar," kata Angie saat bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dalam kesempatan sama, Angie juga mengaku pernah diberi instruksi oleh Nazaruddin agar tak mengganggu proyek-proyek yang anggarannya diajukan Kementerian yang dipimpin kader Partai Demokrat, seperti Kemenpora dan Kemenbudpar.
"Pokoknya untuk komisi X kamu tidak kerjakan yang lain-lain, selain Kemendiknas. Jadi tidak usah dikritisi programnya (Menteri demokrat), tapi harus didukung," ujarnya.