Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 5 Orang Direktur untuk Bupati Karawang

Lima direktur akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa 5 Orang Direktur untuk Bupati Karawang
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Karawang, Ade Swara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Ade Swara ditahan bersama istrinya, Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang Direktur perusahaan dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin surat permohonan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (18/8/2014).

Lima direktur itu akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.

"Mereka adalah Harjono, David Susanto Soebagio, Irwan, Mandra P Sakti, dan Obsen Simbolon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Diketahui, Harjono merupakan Direktur Utama PT Presindo Utama
David Susanto Soebagio merupakan Dirut PT Suryamega Baru, Irwan merupakan Direktur PT Lyus Jaya Sentosa, Mandra. P Sakti merupakan Direktur PT Cipta Permata Karya Sukses dan Obsen Simbolon merupakan Direktur PT Daya Boho Mandiri. Kelima perusahaan ini tak bergerak di bidang yang sama.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Gabriel Alexander dan Ali Hamidi. Nama terakhir merupakan adik sepupu Nurlatifah, yang juga sempat diamankan penyidik ketika Ade dan Nurlatifah ditangkap.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, terkait izin pembangunan mal di kabupaten itu.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas