KPK Periksa 5 Orang Direktur untuk Bupati Karawang
Lima direktur akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang Direktur perusahaan dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin surat permohonan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (18/8/2014).
Lima direktur itu akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
"Mereka adalah Harjono, David Susanto Soebagio, Irwan, Mandra P Sakti, dan Obsen Simbolon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Diketahui, Harjono merupakan Direktur Utama PT Presindo Utama
David Susanto Soebagio merupakan Dirut PT Suryamega Baru, Irwan merupakan Direktur PT Lyus Jaya Sentosa, Mandra. P Sakti merupakan Direktur PT Cipta Permata Karya Sukses dan Obsen Simbolon merupakan Direktur PT Daya Boho Mandiri. Kelima perusahaan ini tak bergerak di bidang yang sama.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Gabriel Alexander dan Ali Hamidi. Nama terakhir merupakan adik sepupu Nurlatifah, yang juga sempat diamankan penyidik ketika Ade dan Nurlatifah ditangkap.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, terkait izin pembangunan mal di kabupaten itu.
Edwin Firdaus