PDIP Rahasiakan Strategi Agar Tak Kehilangan Kursi Ketua DPR RI
PDI Perjuangan masih rahasiakan strategi agar kursi Ketua DPR RI tidak jatuh ke tangan parpol-parpol lain.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Nurmulia R Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basara mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan uji materi yang diajukan PDIP tentang Undang-undang MPR DPR DPD, DPRD (MD3).
Kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014), Ahmad Basara mengatakan pasal yang digugat adalah pasal 84, yang mengatur pimpinan DPR dipilih secara voting. Padahal sebelumnya posisi tersebut adalah jatah pemenang pemilihan umum (Pemilu), yang tahun ini dimenangkan oleh PDIP.
"Kalau dikabulkan atau ditolak, nanti strateginya masih rahasia," katanya.
Namun salah seorang ketua DPP PKB, Abdul Qadir Karding, sempat mengusulkan agar unsur pimpinan DPR diberikan kepada sepuluh peserta pemilu, dan masing-masing partai mendapat satu kursi kepemimpinan.
Menjawab hal itu Ahmad Basara mengatakan ia sependapat dengan Karding, pihaknya harus melihat norma hukumnya, kemudian asas kepatutan dari gagasan tersebut.
"Sehingga gagasan itu harus punya payung hukum yang jelas," tandasnya.