Hari Ini Mahasiswa Banten Datangi Sidang Vonis Atut Chosiyah
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Matheus Samiadji Senin (1/9/2014) hari ini akan membacakan putusan terhadap Ratu Atut Chosiyah.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Hari ini, Senin (01/9/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Matheus Samiadji akan membacakan putusan terhadap Ratu Atut Chosiyah.
Menyikapi persoalan tersebut, Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) akan menggelar aksi massa hari ini di Pengadilan Tipikor untuk memastikan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji dapat memberikan keadilan kepada masyarakat Banten
Jhojon Suhendar Andari, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten mendesak agar Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.
Kedua, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.
"Kami mahasiswa Banten menilai hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten," kata Jhojon Suhendar.
Bahkan, lanjut Jhojon, sebanyak 26 orang dari total 85 orang anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah.
"Selain itu, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat Banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukanya secara terstruktur, sistematis dan massif di Provinsi Banten," tandasnya.
Bukti betapa massifnya korupsi dibanten, kata Jhojon, dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif. "Lihat saja kasus alat kesehatan Provinsi Banten, pencucian uang, dan kasus Bansos dan kasus lainnya yang merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, apabila hakim tidak memberikan hukuman maksimal, maka kepercayaan mahasiswa dan masyarakat Banten terhadap KPK dan pengadilan tipikor akan hilang dan tidak berguna.
"Terakhir, kami mahasiswa dan rakyat Banten akan terus sama-sama mengawal kasus korupsi dinasti Ratu Atut hingga benar-benar tuntas dan diganjar dengan hukuman yang setimpal seperti apa yang telah ia perbuat kepada rakyat Banten.
Seperti diberitakan, Ratu Atut diproses ke Pengadilan Tipikor karena diduga turut menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan urusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Ratu Atut didakwa menyuap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ratu Atut dengan Dakwaan Berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.