Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trimedya: Polisi Reaktif Kasus Florence, tetapi kok Tidak pada Obor Rakyat?

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menilai Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terlalu reaktif dalam mengusut kasus Florence Sihombing

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Trimedya: Polisi Reaktif Kasus Florence, tetapi kok Tidak pada Obor Rakyat?
Ade Mayasanto/Tribunnews.com
Trimedya Panjaitan 

Tribunnews.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menilai Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terlalu reaktif dalam mengusut kasus Florence Sihombing, mahasiswi S-2 UGM yang dianggap menghina warga Yogyakarta dalam media sosial. Menurut Trimedya, Polda DIY hanya perlu memeriksa Florence tanpa perlu melakukan penahanan.

"Terlalu reaktif kalau langsung menahan," kata Trimedya, saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Trimedya menyarankan, keluarga atau kuasa hukum Florence mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polda DIY juga harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu membandingkan ketegasan polisi saat menangani kasus Florence dengan kasus serupa lainnya. Misalnya, berbagai kampanye hitam yang diarahkan kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ketika kampanye Pemilu Presiden 2014 lalu.

Berbagai kasus yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut dianggap mengendap

"Kasus lain kok nggak begitu? Misalnya kasus Obor Rakyat, kasus yang menyatakan dia (Jokowi) sudah meninggal, sampai soal (tuduhan) adanya komunikasi antara Megawati dan Jaksa Agung. Menurut saya, terlalu reaktif kalau langsung menahan (Florence). Kasus Obor Rakyat merugikan nama capres, tetapi nggak dilakukan penahanan," kata Trimedya.

"Harusnya polisi tidak tebang pilih. Kalaupun fakta hukumnya kuat, (Florence) tidak perlu langsung ditahan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Florence dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga langsung ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY pada Sabtu (30/8/2014) sore.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas