Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kekerasan Seksual di JIS

KPAI akan menghargai setiap hal yang telah dilakukan mereka. Namun tetap berbijak pada fakta-fakta yang sudah ada.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPAI Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kekerasan Seksual di JIS
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Sekretaris KPAI, Erlinda, saat ditemui tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menilai eksepsi yang diajukan terdakwa sah-sah saja, karena memang sudah haknya.

"Itu hak mereka (Terdakwa) melakukan penolakan atas tuntutan jaksa. Kalau pun dakwaan mereka dianggap batal sebagai hukum, tetap harus segera dilanjutkan," ucap Erlinda kepada Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Menurutnya, karena kejadian ini sudah ada korbannya, proses hukum pun harus segera diselesaikan, agar dapat membuka fakta kebenaran yang terjadi.

"Namun saya yakin, pak hakim dan pak jaksa serta pengacara sendiri, telah melakukan proses ini sesuai dengan standar mereka," ungkap Erlinda.

Dirinya mengaku, KPAI akan menghargai setiap hal yang telah dilakukan mereka. Namun tetap berbijak pada fakta-fakta yang sudah ada.

KPAI pun akan terus berkomitmen untuk mengawasi, dan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual pada murid TK di Jakarta Internasional School (JIS) hingga akhir.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap, proses ini bisa berjalan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada di persidangan. Semoga hakim juga bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas