Sore Nanti Kubu Anas Hadirkan Yusril sebagai Saksi di Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum berencana menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum berencana menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus Anas pada Rabu (3/9/2014) sore.
"Ya, mudah-mudahan saja bisa sesuai rencana, Prof Yusril bisa hadir bersaksi," kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat, Rabu.
Handika mengatakan, kesaksian Yusril diharapkan dapat menyampaikan fakta persidangan yang nantinya meringankan Anas. Dalam persidangan sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Haswandi mempersilahkan pihak Anas menghadirkan ahli dalam persidangan hari ini.
"Dengan petimbangan kami, majelis hakim tidak boleh memihak. Kalau penuntut umum sekian bulan sudah menghadirkan saksi, karena (ahli) ada pertemuan rasanya cukup adil kalau kami beri kesempatan, jadi bukan karena keberpihakan," kata Haswandi, Senin (1/9/2014).
Sebelumnya, pihak Anas telah menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan, di antaranya politisi Partai Hanura Carrel Ticualu yang juga mantan pengacara Anas, serta mantan office boy Grup Permai yang bernama Makmur Priatna.
Dalam persidangan, Carrel mengatakan bahwa rumah Anas yang beralamat di Duren Sawit, Jakarta, bukan hasil pencucian uang, melainkan pemberian dari Ayung alias Tan Hary Tantono. Menurut Carrel, Ayung simpati kepada Anas karena rumah yang sebelumnya ditempati Anas dianggapnya tidak layak sebagai rumah ketua umum partai.
Adapun Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.