Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yenti: Kuatkan UU, Berantas Pencucian Uang

Pencucian uang ini sangat mungkin dilakukan oleh koruptor jika perkaranya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Yenti: Kuatkan UU, Berantas Pencucian Uang
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyatakan korupsi merupakan permasalahan sangat darurat sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas.

Menurutnya, korupsi sangat berhubungan dengan permasalahan pencucian uang. Pencucian uang ini sangat mungkin dilakukan oleh koruptor jika perkaranya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Koruptor pasti melakukan pencucian uang karena saat pencucian uanglah hukuman yang berat, karena hukumannya dimiskinkan,"ujar Yenti saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014) siang.

Yenti mengusulkan, jika terjadi korupsi, sangat diperlukan untuk berpikir cepat akan terjadi pencucian uang. Ia meminta semua instansi terkait untuk memahami permasalahan tersebut.

"Undang-Undang harus dibuat dan penegakan hukum harus lebih berani lagi. Pemerintah yang akan datang harus ada political will untuk mengatasi hal itu pemberantasan korupsi," jelas Yenti.

Yenti menambahkan pembahasan undang-undang harus dibuat terutama mengenai perampasan hasil korupsi para koruptor. Pembaruan hukum ini sangat diperlukan untuk mempercepat masalah korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas