Yenti: Kuatkan UU, Berantas Pencucian Uang
Pencucian uang ini sangat mungkin dilakukan oleh koruptor jika perkaranya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyatakan korupsi merupakan permasalahan sangat darurat sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas.
Menurutnya, korupsi sangat berhubungan dengan permasalahan pencucian uang. Pencucian uang ini sangat mungkin dilakukan oleh koruptor jika perkaranya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Koruptor pasti melakukan pencucian uang karena saat pencucian uanglah hukuman yang berat, karena hukumannya dimiskinkan,"ujar Yenti saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014) siang.
Yenti mengusulkan, jika terjadi korupsi, sangat diperlukan untuk berpikir cepat akan terjadi pencucian uang. Ia meminta semua instansi terkait untuk memahami permasalahan tersebut.
"Undang-Undang harus dibuat dan penegakan hukum harus lebih berani lagi. Pemerintah yang akan datang harus ada political will untuk mengatasi hal itu pemberantasan korupsi," jelas Yenti.
Yenti menambahkan pembahasan undang-undang harus dibuat terutama mengenai perampasan hasil korupsi para koruptor. Pembaruan hukum ini sangat diperlukan untuk mempercepat masalah korupsi.