Jaksa KPK Ungkit Bintang Jasa Utama Anas dari Presiden
Anas juga tak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga saat ini.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelipkan pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa Anas Urbaningrum terkait perkara dugaan gratifikasi Hambalang, proyek lainnya serta dugaan pencucian uang.
Adapun yang hal meringankan, sehingga Anas dituntut 15 Tahun Penjara itu, di antaranya karena Anas pernah mendapat bintang jasa utama dari Presiden pada tahun 1999.
Selain itu Anas juga tak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga saat ini.
Meski begitu, dalam menuntut, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan Anas sebagai Ketua Fraksi dan Ketum PD telah mencederai sistem politik dan demokrasi.
"Perbuatan terdakwa bertengan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Juga terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Selain penjara, Anas juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS. Uang pengganti itu karena Anas dianggap telah merugikan keuangan negara dalm sejumlah proyek dari dana APBN.
"Apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung Jaksa Yudi.
Naas juga bagi Anas, karena Jaksa menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan, yaitu berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dan
Menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan izin usaha pertambangan (iup) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lima ribu-10 ribu hektar, yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur," kata Jaksa.
Menanggapi itu, Anas akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. Begitu juga dengan penasihat hukum Anas.
"Mengapa ini perlu saya dan PH lakukan karena tadu ini tuntutan sangat lengkap kecuali obyektifitas, keadilan dan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan berimbang. Karena itu penting bagi kami sampaikan pembelaan agar di persidangan ini betul-betul berdasarkan fakta yang objektif tidak ada pemaksaan dan kekerasan hukum kepada warga negara. Terima kasih," kata Anas kepada majelis hakim.