Tak Mau Komentar, Bos Kaltim Parna Industri Jalani Sidang Perdana
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri atau Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, menjalani sidang perdana Kamis (11/9/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri atau Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Artha Meris didakwa melakukan suap terkait pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.
Artha sendiri sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan pramenjalani persidangan.
Sidang Artha Meris akan dipimpin hakim Saiful Arif. Surat dakwaan akan dibacakan bergantian oleh tim Jaksa KPK yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Taufiq Ibnugroho.
Dalam dakwaan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebutkan bahwa Arta Meris memberikan uang total 522,500 ribu dolar AS ke Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan terkait formula harga gas untuk PT KPI.
Edwin Firdaus