Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikadin Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat 2013.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ikadin Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat 2013.

Ketua Pelaksana Acara Ikadin, Agung Sri Purnomo, mengatakan ada sekitar 15 ribu advokat yang nasibnya bergantung kepada RUU Advokat tersebut. Pasalnya, selama ini Pengadilan Tinggi tidak mau menyumpah advokat di luar anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

"Di daerah sekarang termasuk di Pekan Baru, banyak advokat yang tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, karena ada persoalan penyumpahan dan segala macam," ujar Agung saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Jika RUU tersebut ditolak, lanjut Agung, ribuan advokat di luar organisasi Peradi terancam jobless alias tidak memiliki pekerjaan. Persoalannya, kata dia, siapa yang bertanggung jawab memberikan pekerjaan kepada ribuan advokat tersebut.

Agung pun menegaskan RUU tersebut bukan untuk kepentingan Ikadin semata. Namun untuk mengakomodir ribuan advokat tersebut dan penegakan hukum itu sendiri.

Menurut Agung, UU Advokat tahun 2003 tidak lagi memadai khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap profesi advokat sehingga sering menimbulkan terjadinya kesalahan dalam penafsiran dan tidak memberikan kepastian hukum kepada para advokat dalam menjalani profesinya.

Dalam RUU Advokat, beber Agung, disebutkan ada Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan membawahi seluruh advokat di Indonesia. Mirip Dewan Pers untuk kalangan wartawan.

BERITA TERKAIT

DAN tersebut lah yang akan merumuskan regulasi, pendidikan, kode etik, dan segala macam yang berhubungan dengan profesi advokat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas