Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Pikir-pikir Putusan Hakim

Dia meninta untuk istiqoroh selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun tersebut, atau tidak.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Pikir-pikir Putusan Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu menerima atau tidak vonis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia meninta untuk istiqoroh selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun tersebut, atau tidak.

Selain itu, Anas dengan lantang di hadapan majelis hakim dan Jaksa KPK, meminta untuk dilakukan sumpah kutukan di persidangan. Itu ditekankan Anas untuk membuktikan tak ada permainan dalam hasil persidangan tersebut.

Terlebih, Anas meyakini tak ada satu faktapun di dalam sidang yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan.

Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," kata Anas. Spontan pendukung Anas yang menyaksikan jalannya sidang, berteriak takbir.

Tetapi Majelis hakim yang diketuai Haswandi tak menggubris permintaan Anas, lalu menutup sidang. Setelah ditutup, pendukung Anas kembali melontarkan sorakan kepada majelis hakim.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas