Kekuasaan Gubernur Tinggi, Ahok Sepakat dengan RUU Pemda
Pria yang karib disapa Ahok ini setuju dengan isi rancangan yang memperkuat kewenangan pemerintah Provinsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sepakat dengan RUU Pemda yang akan segera disahkan oleh DPR. Pria yang karib disapa Ahok ini setuju dengan isi rancangan yang memperkuat kewenangan pemerintah Provinsi.
“Otonomi memang harus dinaikkan ke gubernur. Kalau kita mencontek negara-negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi seperti China, gubernur kan memang perpanjangan tangan dari pusat.” Ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Selain itu Ahok setuju dengan isi beleid dalam RUU Pemda yang memberikan kekuasaan pada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak tertib dalam menjalankan tugasnya. Sebab. menurut Ahok apabila Gubernur tidak diberi kekuasaan untuk mengontrol bupati dan walikota, sebaiknya gubernur ditunjuk presiden saja.
“Makanya otonomi harus dikasih kuasa penuh. Kalau nggak, gubernur jadi apa? Kalau kayak kemarin, nggak direvisi, lebih baik gubernur tidak usah pemilihan. Ditunjuk presiden aja,” ujar Ahok.
Selain itu menurut mantan Bupati Belitung Timur ini dengan kekuasaan yang lebih tinggi kepada gubernur, maka anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat akan mudah dikontrol. Selama ini anggaran dari pusat langsung disebar ke pemerintahan tingkat dua, sehingga sulit untuk mengontrolnya.
“Semacam pembantu setingkat menteri. Kalau gak bisa ngontrol bupati ngapain jadi gubernur Kecuali DKI ya. Nanti kedepan gubernur akan kuasai lebih banyak, dana-dana bantuan pusat pun dikontrol oleh gubernur,” ujar Ahok.
Setelah ditunda dua hari, DPR RI akan mengesahkan RUU Pemerintahan derah (Pemda) yang merupakan salah satu turunan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2004, pada hari ini, Kamis (25/9/2014)
RUU Pemda yang akan segera disahkan tersebut akan memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam rancangan tersebut gubernur berwenang memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak tertib.
Misalnya, tidak datang rapat dan ke luar daerah tanpa izin. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap.