KPK 'Senang' Jero Wacik Tak Dilantik DPR
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap penundaan pelantikan tersebut menjadi bagian dari kebijakan publik
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasi penundaan pelantikan lima orang anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Satu di antaranya adalah Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap penundaan pelantikan tersebut menjadi bagian dari kebijakan publik, sehingga berlaku seterusnya.
"Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) atau pemerintah baik yang sekarang atau akan datang, harus menjadikan proses ini menjadi bagian dari kebijakan publik yang harus diikuti secara konsisten," kata Bambang di Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Menurut Bambang, jika langkah tersebut hanya dilakukan saat ini, maka akan merusak citra dan kelembagaan parlemen yaitu tidak bisa dipercaya publik.
"Nah itu menjadi alasan KPK meminta penundaan. Ini untuk melindungi citra dan kelembagaan yang akan menerima orang-orang itu bekerja," ujarnya.
Bambang menilai penundaan pelantikan tersebut bisa meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara.
"Dalam kasus KPK dia jadi terdakwa dan dipersoalkan di muka hukum, tetap dibayar walaupun dia tidak bekerja. Padahal sekarang ini kita sedang kekurangan uang, itu tidak common sense," imbuhnya.
Seperti diketahui, selain Jero, empat orang anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang ditunda pelantikannya adalah Iqbal Wibisono dari Partai Golkar, serta Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus dari PDI Perjuangan.
KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum. Isi surat itu meminta agar anggota DPR terpilih yang terjerat kasus korupsi ditunda pelantikannya.
Salah satu alasan KPK meminta penundaan itu karena tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut Bambang usulan penundaan itu akan memberikan dampak positif bagi parlemen.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.