Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Pencongkel Motor Reserse Sembunyikan Barang Curian di Kontrakan

"Bahkan, pelaku ini sudah tak mau sekolah lagi, karena ketagihan mencuri motor dan mencuri di rumah kosong. Mereka sepertinya keasyikan mencuri,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Remaja Pencongkel Motor Reserse Sembunyikan Barang Curian di Kontrakan
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta menunjukkan pelaku beserta 20 sepeda motor yang diamankan dari tersangka M.E pelaku pencurian spesialis sepeda motor di Mapolres Barelang, Batam, Jumat (26/9/2014). (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Alvin Fauzi (16), bersama tiga rekannya selain kerap mencuri sepeda motor di wilayah pinggiran Kota Depok hingga Bogor selama dua tahun belakangan ini, juga kerap mencuri rumah kosong.

"Selain spesialis pencuri sepeda motor, AF dan tiga rekannya, yang semuanya masih remaja, juga spesialis pelaku pencurian rumah kosong di beberapa wilayah di Depok," papar Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, Rabu (1/10/2014).

Alvin bersama tiga rekannya, AR, AU dan AF, mencoba menggasak sepeda motor milik anggota polisi Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukmajaya, di Jalan Cilodong, Rabu (1/10/2014) subuh pukul 05.30.

Aksi mereka diketahui dua anggota reskrim pemilik sepeda motor. Tiga pelaku berhasil kabur sementara Alvin yang bertugas sebagai pemetik atau mencongkel sepeda motor, berhasil dibekuk petugas.

Tiga rekan Alvin yang kabur kini jadi buronan kepolisian. Alvin menjadi pencuri motor dan rumah kosong setelah putus sekolah dari salah satu SMP di Kabupaten Bogor.

Menurut Agus, kawanan remaja tanggung ini menyewa sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Cilodong, untuk menyimpan barang bukti hasil curian sebelum dijual ke penadah yang akan dilempar di sekitar Bogor.

Berita Rekomendasi

"Bahkan, pelaku ini sudah tak mau sekolah lagi, karena ketagihan mencuri motor dan mencuri di rumah kosong. Mereka sepertinya keasyikan mencuri," kata Agus.

Polisi mengancam Alvin dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta pencurian dengan pemberatan yang hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas