Tjahjo Pesimis dengan Rencana SBY Mengeluarkan Perpu
Tjahjo Kumolo, mengaku pesimis dengan Perpu\) yang rencanannya akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), terkait UU Pilkada
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, mengaku pesimis dengan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang rencanannya akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepada wartawan usai menemui Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri di kediaman Mega, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014), Tjahjo mengingatkan bahwa SBY adalah presiden RI yang juga merupakan atasan dari Menterian Dalam Negri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dan kementerian itu lah yang pertama kali mengusulkan RUU tersebut.
Menurutnya agak janggal bila SBY belakangan menentang RUU tersebut.
Selain itu Perpu yang rencanannya akan dikeluarkan SBY untuk mempertahankan pilkada langsung, harus mendapat persetujuan dari DPR.
Padahal di DPR Partai Demokrat yang dipimpin SBY dan partai-partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) menolak pilkada langsung dipertahankan.
"Nanti akan dibahas di DPR, mayoritas di DPR siapa ? Yang menolak pemilu langsung, logikanya kan pasti akan ditolak," katanya.
RUU Pilkada mengatur soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hal itu didukung oleh KMP, yang menguasai mayoritas suara di parlemen. Sedangkan PDIP dan koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), menolak RUU tersebut.
SBY menjelang sidang pengesahaan RUU tersebut di DPR memberikan pernyataan yang mendukung pemilihan langsung dipertahankan.
Belakangan Partai Demokrat juga mengambil sikap yang sama, dengan menyertakan 10 syarat. Namun sebelum penghitungan suara, Partai Demokrat walk out, dan setelahnya pendukung RUU Pilkada memenangkan suara terbanyak.
SBY yang banyak dikritik oleh pihak-pihak pendukung Pilkada langsung sebagai orang, setelah pengesahan RUU tersebut kembali memberikan pernyataan yang mendukung pemilihan langsung.
Presiden berjanji akan mengeluarkan Perpu untuk mengganti RUU tersebut setelah ditetapkan sebagai UU.
"Kan nggak mungkin Perpu di tandatangani, dia kan 20 Oktober selesai (masa jabatan)," ujarnya.
Tjahjo lebih lanjut mengatakan, Jika SBY tidak sempat menandatangani Perpu tersebut, Jokowi yang akan menggantikan SBY dipastikan akan menandatangani perpu tersebut.
Kata dia Jokowi sadar bahwa dia adalah produk pemilihan langsung, sehingga akan mempertahankan hal itu.
"Dia kan jadi Wali Kota (Surakarta) jadi Gubernur (DKI Jakarta, melalui pemilihan langsung," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).