Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jerat Bupati Karawang dan Istri dengan Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pencucian uang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Jerat Bupati Karawang dan Istri  dengan Pasal Pencucian Uang
TRIBUN/DANY PERMANA
Istri Bupati Karawang Nurlatifah (berkerudung hitam) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Nurlatifah ditahan bersama suaminya Ade Swara karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka. Kini, keduanya dijerat dengar sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dilakukannya pemeriksaan penyidik hari ini, Selasa (7/10/2014). Beberapa saksi untuk kasus pencucian uang yang menjerat pasutri tersebut pun dipanggil penyidik.

Di antara saksi yang dipanggil adalah Kepala Kantor cabang pembantu BCA Sunter, Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat dan seorang Notaris, Hadijah Syahbudi Saleh.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka AS dan N dalam kaitan kasus TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nuhgraha.

Semenetara untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Bumi di Kab Karawang, KPK memeriksa Ade Swara dan Nurlatifah sebagai tersangka, pada hari ini.
Edwin Firdaus

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas