KPK Jerat Bupati Karawang dan Istri dengan Pasal Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pencucian uang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka. Kini, keduanya dijerat dengar sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dilakukannya pemeriksaan penyidik hari ini, Selasa (7/10/2014). Beberapa saksi untuk kasus pencucian uang yang menjerat pasutri tersebut pun dipanggil penyidik.
Di antara saksi yang dipanggil adalah Kepala Kantor cabang pembantu BCA Sunter, Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat dan seorang Notaris, Hadijah Syahbudi Saleh.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka AS dan N dalam kaitan kasus TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nuhgraha.
Semenetara untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Bumi di Kab Karawang, KPK memeriksa Ade Swara dan Nurlatifah sebagai tersangka, pada hari ini.
Edwin Firdaus