Politisi PDIP: Jangan Nodai Paripurna MPR dengan Mengintervensi Kelompok DPD
Ia pun berharap sidang tidak dinodai dengan upaya melakukan intervensi kelompok DPD
"Beberapa anggota (BUKAN berasal dari FPDIP, FPKB, FHanura, FNasdem) beranggapan jika terdapat 2 paket pimpinan, maka seharusnya calon dari Kelompok DPD pun haruslah dua nama, dua orang, yang berbeda," katanya.
Masih kata Rieke, mereka menilai pasal pada Tatib MPR tersebut (yang juga sudah disepakati oleh fraksinya pada tanggal 29 September 2014) bertentangsn dengan UU MD3.
"Bagaimana sesungguhnya UU MD3 yang dimaksud mengatur paket calon tersebut? Betulkah menurut UU MD3 harus ada 2 nama calon di 2 paket yang berbeda dari Kelompok DPD?," tanya Rieke.
UU MD3 Pasal 13 : Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh snggota DPD
UU MD3 Pasal 15 ayat 3: Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang Paripurna.
UU MD3 ayat 4: Tiap fraksi dan kelompok anggota (maksudnya DPD seperti dinyatakan pd pasal 13) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
"Dari UU MD3 di atas jelas dinyatakan bahwa calon dari kelompok DPD artinya hanya satu nama meskipun terdapat lebih dari satu paket calon pimpinan MPR. Satu nama yang sama harus berada di semua paket," tutup Rieke.