Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Hakim dan Jaksa yang Belum Terapkan Perintah UU SPPA

ICJR menilai model pemeriksaan anak-anak yang bersaksi dalam persidangan Kasus Kekerasan Seksual JIS

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Banyak Hakim dan Jaksa yang Belum Terapkan Perintah UU SPPA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, mengemukakan, pihaknya menyayangkan bahwa dalam banyak persidangan kasus pidana yang melibatkan anak-anak, para hakim dan jaksa belum menerapkan langkah-langkah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA) baru saja diberlakukan pada Juli 2014. Penilaian itu disampaikan oleh Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Selasa (7/10/2014) terkait proses persidangan Kasus Kekerasan Seksual JIS yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ICJR menilai model pemeriksaan anak-anak yang bersaksi dalam persidangan Kasus Kekerasan Seksual JIS itu dinilai sebagai model yang telah sesuai dengan UU SPPA.

Menurut Supriyadi masih banyak aparat penegak hukum melalaikan mekanisme pemeriksaan anak yang bersaksi yang seharusnya dilakukan secara tertutup. “Kami mengkritik keras para hakim dan jaksa yang lupa atau pura-pura lupa bahwa ketentuan dalam UU SPPA tidak hanya berlaku untuk persidangan yang terdakwanya anak. UU SPPA dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak saksi harus di periksa dalam ruang tertutup,” tegasnya.

Menurutnya masih ada beberapa kasus yang justru menunjukkan ketidakpahaman Hakim dan Jaksa. Dia memberikan contoh dalam kasus penganiayaan siswa SMA 3 Jakarta, karena anak yang bersaksi justru diperiksa dalam persidangan tebuka karena jaksanya berkeras bahwa terdakwanya adalah orang dewasa.

Karena itu ICJR merekomendasikan hakim dan jaksa memahami ulang UU SPPA secara lebih baik dan mendukung dibuatnya pedoman dan pemahaman yang sama antar-aparat penegak hukum. Termasuk di dalamnya ialah para hakim karena hal ini terkait dengan pentingnya perlindungan bagi saksi anak.

"Sebab anak saksi berbeda dengan orang dewasa umumnya, secara umum anak masih membutuhkan perlakukan khusus atas dasar perlindungan kepentingan anak," ujarnya.

Sebelumnya ICJR menilai model pemeriksaan anak-anak yang menjadi saksi dalam proses persidangan Kasus Kekerasan Seksual JIS yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai model yang telah sesuai dengan UU SPPA.

BERITA TERKAIT

Sejak dua minggu terakhir pemeriksaan saksi tengah dilakukan termasuk saksi yang berkategori anak atau dikenal dengan anak saksi. Menurut rencana pada 7 Oktober 2014, persidangan akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan anak saksi yang dilakukan secara tertutup di PN yang sama. Kedua saksi anak tersebut merupakan saksi kunci yang masuk dalam perlindungan LPSK. (Willy Pramudya)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas