Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Karawang Tantang KPK Rampas Asetnya

Ade mengklaim Harta kekayaan itu diperoleh dari hasil bisnisnya, seperti berdagang emas, bisnis sarang burung walet, dan bisnis tambang Bouksit.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bupati Karawang Tantang KPK Rampas Asetnya
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Karawang Ade Swara (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Ade ditahan bersama istrinya Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Karawang, Ade Swara tidak keberatan sejumlah aset kekayaannya dirampas negara melalui Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi jika sejumlah aset miliknya terbukti tersangkut pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kalau KPK punya bukti lain terkait dengan pelanggaran lain," kata Ade di kantor KPK, Selasa (7/10/2014) malam.

Ade mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan surat permohonan pemanfaatan lahan PT Tatar Kertabumi.

Ade kemudian membeberkan sejumlah aset kekayaannya. Ade mengklaim Harta kekayaan itu diperoleh dari hasil bisnisnya, seperti berdagang emas, bisnis sarang burung walet, dan bisnis tambang Bouksit.

Namun, Ade berkelit tak mengetahui apakah aset itu terkait dengan penucian uang yang disangkakan KPK kepadanya dan istrinya, Nurlatifah. "Saya belum tahu," kata Ade.

Seperti diketahui, selain disangka dengan kasus pemerasan, Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Penetapan itu karena keduanya diduga menempatkan, mentransfer atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga didapat dari tindak pidana. Ade dan Nurlatifah disangka melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahu 2010 tentang tindak pemberantasan dan pencegahan TPPU, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas