Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Suap Proyek Tanggul Laut Biak Sebut Staf Ahli Menteri PDT Terlibat

Sebab dia berpendapat keterlibatan staf ahli mempengaruhi kinerja kementerian

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Terdakwa Suap Proyek Tanggul Laut Biak Sebut Staf Ahli Menteri PDT Terlibat
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Biak Yesaya Sombuk menjalani persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9/2014). Yesaya dituntut 6 tahun penjara karena dididuga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut menyeret nama staf ahli Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardi dalam kasusnya. Sebab dia berpendapat keterlibatan staf ahli mempengaruhi kinerja kementerian.

Demikian diungkapkan Teddy melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2014).

"Bentuk keterlibatan yang dilakukan staf-staf ahli itu telah mempengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT," kata Penasihat Hukum Teddy, Effendi Saman.

Menurut Effendi, dengan memberikan kewenangan baru bagi staf ahli di luar posisi jabatan struktural, sejatinya menteri secara tak langsung memberi ruang kepada stadnya untuk melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab menteri PDT," kata Effendi.

Karena itu, lanjut Effendi, posisi staf khusus patut ditinjau ulang. Bahkan penasihat hukum merekomendasikan agar Kementerian PDT dibubarkan.

"Maka posisi staf khusus patut ditinjau ulang atau jika sangat merugikan sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," kata Effendi.

Berita Rekomendasi

Penasihat hukum juga meminta agar KPK untuk mengusut penyalahgunaan jabatan terkait praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT.

"KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kekuasaan semacam ini, patutnya melakukan penelusuran lebih jauh dalam praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas