Terdakwa Suap Proyek Tanggul Laut Biak Sebut Staf Ahli Menteri PDT Terlibat
Sebab dia berpendapat keterlibatan staf ahli mempengaruhi kinerja kementerian
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut menyeret nama staf ahli Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardi dalam kasusnya. Sebab dia berpendapat keterlibatan staf ahli mempengaruhi kinerja kementerian.
Demikian diungkapkan Teddy melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2014).
"Bentuk keterlibatan yang dilakukan staf-staf ahli itu telah mempengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT," kata Penasihat Hukum Teddy, Effendi Saman.
Menurut Effendi, dengan memberikan kewenangan baru bagi staf ahli di luar posisi jabatan struktural, sejatinya menteri secara tak langsung memberi ruang kepada stadnya untuk melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab menteri PDT," kata Effendi.
Karena itu, lanjut Effendi, posisi staf khusus patut ditinjau ulang. Bahkan penasihat hukum merekomendasikan agar Kementerian PDT dibubarkan.
"Maka posisi staf khusus patut ditinjau ulang atau jika sangat merugikan sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," kata Effendi.
Penasihat hukum juga meminta agar KPK untuk mengusut penyalahgunaan jabatan terkait praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT.
"KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kekuasaan semacam ini, patutnya melakukan penelusuran lebih jauh dalam praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT," imbuhnya.