Majelis Syariah PPP Siratkan Tak Ada Muktamar yang Sah Selama Kedua Kubu Belum Islah
Suryadharma menolak muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya hari ini. Suryadharma juga akan membatalkan muktamar yang akan diadakannya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maimun Zubair mengatakan Muktamar VIII PPP yang digelar kubu M Romahurmuziy di Surabaya tidak sah.
Menurut dia, muktamar tersebut dilaksanakan sebelum tercapainya islah antara dua kubu di internal PPP yang berseteru. Adapun muktamar di Surabaya itu memutuskan Romahurmuzy sebagai Ketua Umum PPP, Kamis (16/10/2014).
Maimun menegaskan, Muktamar VIII PPP baru dianggap sah jika dihadiri dan ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Suryadharma dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Sementara, Suryadharma menolak muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya mulai Rabu (15/10/2014). Suryadharma juga akan membatalkan muktamar yang akan diadakannya karena belum melakukan islah dengan Romahurmuziy.
"Muktamar dari pihak yang bersengketa kedua-duanya tidak sah sebagaimana putusan Mahkamah Partai," kata Maimun, dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com
Selama kedua kubu belum islah, kata Maimun, maka Muktamar VIII belum dapat diselenggarakan dan akan diambil alih oleh Mahkamah Partai. Ia meminta semua pengurus dan kader PPP mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Partai.
Ia menambahkan, pimpinan majelis PPP telah menggelar rapat konsultasi dan menghasilkan sejumlah keputusan. Keputusan itu di antaranya adalah mendorong agar Muktamar VIII menjadi forum islah untuk menjaga soliditas PPP.
Berikut adalah enam poin yang ditandatangani Maimun dan Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher sebagai hasil rapat konsultasi pimpinan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar PPP:
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khusus pihak-pihak yang tidak terlibat terlibat dalam konflik barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.
5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian bersama.
6. Muktamar VIII sebaiknya diselemggarakan sebelum pada tanggal 20 Oktober 2014.