KPK Merasa Lebih Mudah Periksa Boediono
KPK mengaku sedikit ringan apabila menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedikit ringan apabila menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
Apalagi, sekarang Boediono yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden sudah berakhir masa jabatannya.
"Kalau sudah bukan Wapres kan protokolnya tidak melekat," kata Zulkarnain ditanyai wartawan, Senin (20/10/2014).
Boediono sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi permohonan pendanaan fasilitas jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.
Bahkan Boediono juga sudah dihadirkan di persidangan mantan Deputi Gubernur Bank Indinesia tersebut.
Meski begitu, disinggung soal statusnya, ungkapk Zulkarnain pihaknya masih menyematkan Boediono sebagai saksi sampai saat ini.
Meski nama Boedioni Cs masuk dalam putusan Budi Mulya, tetapi lanjut Zulkarnain, pihaknya masih menunggu putsan yang inkrah atau tak ada upaya hukum lagi.
"Ya ini kan belom inkrah," tegas Zulkarnain.