Rektor UGM: Pengumuman Kabinet Jokowi Terhambat Nomenklatur
Menurut undang-undang ini, setiap perubahan nomenklatur kementerian harus melalui pertimbangan DPR.
Penulis: Abraham Utama
Editor: Hasanudin Aco
![Rektor UGM: Pengumuman Kabinet Jokowi Terhambat Nomenklatur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20141022_014809_rektor-ugm-pratikno.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pratikno, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), yang juga anggota tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK mengatakan pengumuman kabinet Jokowi terhambat Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut undang-undang ini, setiap perubahan nomenklatur kementerian harus melalui pertimbangan DPR.
"Itu yang sekarang dicek di Setneg akan seperti apa. Undang-undang hanya menyebut DPR saja. Kalau DPR tidak memberikan pertimbangan selama seminggu, mereka dianggap disetuju," ujarnya dalam sesi wawancara dengan Tribunnews.com, Kompas.com, dan Kompas TV di Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Pratikno menuturkan, beberapa kementerian di era pemerintahan Jokowi memang akan mengalami perubahan. Ia mencontohkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan berubah menjadi Kementerian Pendidikan. Selain itu juga akan ada kementerian baru, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.
Perubahan nomenklatur, menurut Pratikno, bertujuan untuk menakan perubahan semangat tanpa ada perubahan struktur organisasi. "Misalnya pertanian dan kedaulatan pangan. Kontennya diperkuat untuk menggarisbawahi perubahan kewenangan," katanya.
Satu hari setelah pelantikannya, Jokowi belum kunjung mengumumkan siapa-siapa saja yang ditunjuk masuk ke kabinetnya. Selama ini ia hanya menyatakan, postur kabinetnya akan berisi 33 menteri, di mana empat di antaranya merupakan menteri koordinasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.