Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Minta Pengguna Medsos Belajar dari kasus Arsyad

Sutarman berharap semua pihak bisa menangkap pembelajaran berarti dari kasus Arsyad.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kapolri Minta Pengguna Medsos Belajar dari kasus Arsyad
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Muhamad Arsyad (23), saat tiba di tempat tinggalnya, di Jalan Haji Jum RT 09/01 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014) pagi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo, sudah ditangguhkan penahanannya dan dipulangkan dari Mabes Polri, Senin (3/11/2014).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman berharap semua pihak bisa menangkap pembelajaran berarti dari kasus Arsyad.

Kata Kapolri, media sosial hendaknya dipakai sesuai fungsi, yakni sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien dalam berbagai kegiatan. Tapi tidak digunakan untuk hal menyimpang dan negatif.

"Termasuk di antaranya untuk dipakai mengirim gambar pornografi, mengirim film pornografi yang bisa diakses anak-anak dan akan berpengaruh terhadap psikologis anak," imbau Sutarman.

Jika media sosial dipakai untuk mengirimkan foto maupun film pornografi, tegas Sutarman, Polri akan mengambil tindakan penegakan hukum kepada pelakunya.

Selain itu, Sutarman juga mengimbau agar masyarakat berkomunikasi di media sosial atau internet dengan memakai identitas dan alamat asli, bukan palsu atau samaran.

"Sehingga kita berkomunikasi itu betul-betul gentlement. Bukan namanya abal-abal kemudian bahasanya tidak mendidik, maki-maki dan sebagainya," tegas Kapolri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas