Kapolri Minta Pengguna Medsos Belajar dari kasus Arsyad
Sutarman berharap semua pihak bisa menangkap pembelajaran berarti dari kasus Arsyad.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo, sudah ditangguhkan penahanannya dan dipulangkan dari Mabes Polri, Senin (3/11/2014).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman berharap semua pihak bisa menangkap pembelajaran berarti dari kasus Arsyad.
Kata Kapolri, media sosial hendaknya dipakai sesuai fungsi, yakni sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien dalam berbagai kegiatan. Tapi tidak digunakan untuk hal menyimpang dan negatif.
"Termasuk di antaranya untuk dipakai mengirim gambar pornografi, mengirim film pornografi yang bisa diakses anak-anak dan akan berpengaruh terhadap psikologis anak," imbau Sutarman.
Jika media sosial dipakai untuk mengirimkan foto maupun film pornografi, tegas Sutarman, Polri akan mengambil tindakan penegakan hukum kepada pelakunya.
Selain itu, Sutarman juga mengimbau agar masyarakat berkomunikasi di media sosial atau internet dengan memakai identitas dan alamat asli, bukan palsu atau samaran.
"Sehingga kita berkomunikasi itu betul-betul gentlement. Bukan namanya abal-abal kemudian bahasanya tidak mendidik, maki-maki dan sebagainya," tegas Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.