Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Henry Yoso: Penahanan Arsyad Ditangguhkan, Tuntutan Jalan Terus

Diutarakan Henry, dengan ditangguhkannya penahanan Arsyad tidak berarti tuntutan pidana untuk melakukan penyidikan dan kewenangan penuntut umum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Henry Yoso:  Penahanan  Arsyad Ditangguhkan, Tuntutan Jalan Terus
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Warga menikmati makanan usai syukuran penangguhan penahanan M Arsyad, tersangka penghinaan dan pornografi, di rumahnya, Jakarta, Senin (3/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Henry Yosodiningrat, pelapor kasus penghinaan Jokowi di dunia maya tidak kecewa, penahanan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) ditangguhkan  oleh penyidik Mabes Polri.

"Saya tidak kecewa dia ditangguhkan penahanannya," kata Henry, Selasa (4/11/2014).

Diutarakan Henry, dengan ditangguhkannya penahanan Arsyad tidak berarti tuntutan pidana untuk melakukan penyidikan dan kewenangan penuntut umum akan hilang.

"Karena perkara ini bukan delik aduan. Perkara terus berlangsung," tegas Henry.

Hery menambahkan penyidik telah bekerja secara profesional, dan pihaknya turut mendukung penegakan hukum secara profesional.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas