Henry Yoso: Penahanan Arsyad Ditangguhkan, Tuntutan Jalan Terus
Diutarakan Henry, dengan ditangguhkannya penahanan Arsyad tidak berarti tuntutan pidana untuk melakukan penyidikan dan kewenangan penuntut umum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Warga menikmati makanan usai syukuran penangguhan penahanan M Arsyad, tersangka penghinaan dan pornografi, di rumahnya, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Yosodiningrat, pelapor kasus penghinaan Jokowi di dunia maya tidak kecewa, penahanan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) ditangguhkan oleh penyidik Mabes Polri.
"Saya tidak kecewa dia ditangguhkan penahanannya," kata Henry, Selasa (4/11/2014).
Diutarakan Henry, dengan ditangguhkannya penahanan Arsyad tidak berarti tuntutan pidana untuk melakukan penyidikan dan kewenangan penuntut umum akan hilang.
"Karena perkara ini bukan delik aduan. Perkara terus berlangsung," tegas Henry.
Hery menambahkan penyidik telah bekerja secara profesional, dan pihaknya turut mendukung penegakan hukum secara profesional.
Berita Rekomendasi