Irmadi Sarankan Menkumham Jangan Penuhi Undangan Rapat Komisi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, disarankan tidak memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, disarankan tidak memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat atau pun rapat kerja.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( FPDIP), H Irmadi Lubis, jika Menkumham memenuhi undangan dan menggelar rapat dengan Komisi III, maka secara tidak langsung Menkumham mengakui Komisi III dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) versi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Sementara, di sisi lain Menkumham telah mengakui Ketua Umum PPP yang sah adalah Romahurmuziy, yang menggelar Muktamar Ke VIII PPP, tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya, berdasarkan Surat keputusannya bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
"Jika Menkumham menghadiri rapat kerja Komisi III, di mana komisi itu dibentuk dengan mempergunakan nama-nama F PPP yang disodorkan kubu Suryadharma Ali, tentu bertolak belakang dengan surat keputusan yang dikeluarkannya. Jadi menurut saya, Menkumham jangan memenuhi undangan Komisi III untuk menggelar rapat," ujar Irmadi Lubis, kepada wartawan, Selasa (4/11/2014) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Irmadi menjelaskan, pembentukan Komisi III DPR dengan melibatkan nama-nama FPPP versi Suryadharma Ali, jelas tidak sah, sebab dengan keluarnya SK Menkumham M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, maka jelas F PPP kubu Romy lah yang sah secara hukum, dan FPPP kubu Romy ini masuk ke fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang saat ini juga sedang menggodok pembentukan Komisi-komisi.
Irmadi menekankan, sepanjang Komisi III yang mengundang Menkumham, maka undangan itu tidak perlu dipenuhi, kecuali jika yang mengundang itu adalah Pimpinan DPR RI.
"Ada alasan yang cukup jika Menkumham hanya memenuhi undangan dari Pimpinan DPR RI, dan bukan undangan dari Komisi III," katanya.
Ketika ditanya alasannya, Irmadi menjelaskan bahwa Pimpinan DPR RI yang sekarang itu dipilih melalui voting dan sudah diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung. Dengan catatan, ketika pemilihan Pimpinan DPR RI, posisi F PPP masih terbelah, dan SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romy belum keluar.
Irmadi menjelaskan, pembentukan komisi-komisi yang ada sekarang sebenarnya tidak sah, sebab komisi itu dibentuk berdasarkan nama-nama dari FPPP kubu Surya Dharma yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Karena nama nama dari FPPP kubu Suryadharma ini di tetapkan pimpinan sidang. Pengesahan nama-nama FPPP kubu Surya Dahrma Ali ini langsung diprotes Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hazrul Azwar Hasrul dan menunjukkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muktamar PPP di Surabaya sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Ketika ditanya soal wacana penambahan komisi sebagai solusi dari terbelahnya DPR RI ini, Irmadi Lubis mengatakan bisa-bisa saja dilakukan asal hal itu untuk kebutuhan dan bukan untuk mengakomodasi agar KIH mendapat posisi pimpinan.
"Penambahan komisi bisa saja, sepanjang itu adalah untuk kebutuhan dan bukan agar KIH tertampung," ujar Irmadi Lubis.