Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Golkar Sebut 'Kartu Sakti' Jokowi Ilegal

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Presiden Joko Widodo jangan melanggar disiplin anggaran.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Golkar Sebut 'Kartu Sakti' Jokowi Ilegal
Warta Kota/henry lopulalan
Masyarakat sedang mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), setelah beberapa saat setelah di luncurkan oleh Presiden Jokowi di Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014). KIS dan KIP yang diperuntukan warga kurang mampu dapat jaminan kesehatan dan Pendidikan dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Presiden Joko Widodo jangan melanggar disiplin anggaran.

Ia mengatakan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) menetapkan bahwa konsekuensi biaya dari semua program dan kegiatan pemerintah harus dikonsultasikan dan disetujui DPR.

"Penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo otomatis berstatus ilegal karena tak pernah dikonsultasikan dan disetujui DPR," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11/2014).

Termasuk, ujar Bambang, bila Presiden berkilah bahwa itu dana CSR atau alasan lain yang dicari-cari sebagai dana yang bisa digunakan dari BUMN. Hal itu tetap saja pelanggaran karena dilakukan tanpa landasan hukum yang benar.

Karena berstatus ilegal, katanya, pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia  Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa menjadi bukti untuk mendakwa presiden dengan tuduhan melanggar disiplin anggaran.

"Bagaimana pun, penerbitan dan pembagian tiga kartu yang telah dilakukan Presiden  berada dalam ranah program dan kegiatan pemerintah dengan konsekuensi biaya yang tidak kecil," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Pertanyaannya, kata Bambang, dengan dana dari mana Presiden Joko Widodo akan membiayai KIS, KIP dan KKS itu. Harap diingat bahwa APBN 2015 tidak memasukan mata anggaran untuk pembiayaan KIS, KIP dan KKS.

"Ekstrimnya, APBN tahun mendatang tidak mengenal program KIS, KIP dan KKS itu. Sebab, DPR tak pernah diajak berkonsultasi mengenai program-program yang terkandung dalam ketiga kartu itu," tuturnya.

Kalau presiden memaksakan penggunaan dana APBN 2015 untuk membiayai program dalam ketiga kartu itu, Bambang mengingatkan  Jokowi otomatis melanggar disiplin anggaran. Kalau ini yang terjadi, konsekuensi hukumnya sangat serius bagi Presiden.  

"Jaminan sosial dalam tiga kartu sakti presiden Jokowi sama baiknya dengan program BPJS. Bedanya, BPJS itu legal, sedang tiga kartu sakti  Presiden Jokowi itu ilegal jika dikaitkan dengan UU APBN," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas