Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Gagalkan Transaksi Sabu 6 Kg di Laut Tanjung Balai

Sebanyak 6 kg sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari transaksi di Laut Tanjung Balai Medan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Gagalkan Transaksi Sabu 6 Kg di Laut Tanjung Balai
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 6 kg sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari transaksi di Laut Tanjung Balai Medan, Sumatera Utara.

Sabu itu merupakan jaringan dari Malaysia yang tertangkap pada 21 Oktober 2014 lalu, dengan jumlah tersangka lima orang.

Kelima tersangka itu yakni Jainudin, Tohar, Wakdin, Anton, dan Jack. Kini mereka ditahan di BNN dan dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan penangkapan bermula dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar di Terminal Pinang Baris, Medan. Sesaat setelah menerima 1 kg sabu dari Wakdin.

"Rencananya sabu akan dibawa Jainudin ke Aceh. Sebelumnya diketahui serah terima 1kg sabu terjadi di kapal boad di tengah laut Tanjung Balai yang dilakukan oleh Anto sebagai kurir," tutur Anang, Rabu (12/11/2014).

Dari Anto, sabu tersebut berpindah dari tangan ke kurir lainnya bernama Jack untuk selanjutnya dibawa ke Tebing dan diserahkan ke Wakdin.

Setelah Jainudin dan Tohar ditangkap, lalu diamankan pula Wakdin beserta barang bukti 5 kg sabu yang disimpan di mobilnya.

BERITA TERKAIT

"Pengakuan Wakdin, sabu akan diserahkan ke seseorang setelah ia mendapat perintah dari Tohar," kata Anang.

Anang menambahkan Wakdin diduga kuat tidak hanya berperan sebagai kurir tetapi juga sebagai penampung uang dari hasil transaksi narkoba.

Wakadin direkrut dan dikendalikan oleh Toar, sedangkan Jainudin diduga kuat sebagai bandar yang beroperasi di Aceh.

"Selang satu hari, petugas juga mengamankan Anto dan Jack di Tanjung Balai, Sumut," ujar Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas