Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI: Ketua Hakim Perkara TPI Harusnya Bisa Temukan Hukum

Semestinya ia bisa menemukan hukum di perkara tersebut

zoom-in YLBHI: Ketua Hakim Perkara TPI Harusnya Bisa Temukan Hukum
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) diketuai oleh Wakil Ketua MA Mohammad Saleh. Sosok Saleh seharusnya mengerti bahwa perkara yang sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak lagi boleh ditangani oleh pengadilan. Semestinya ia bisa menemukan hukum di perkara tersebut.

"Apalagi di zaman sekarang ini kan keadilan itu mahal sekali. Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Kan sampai sekarang enggak ada,"ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain Selasa (11/11/2014).

Bahrain mengatakan sebelum menjadi hakim agung, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun Saleh tidak memiliki prestasi yang membanggakan.

Oleh karena itu, dia berpendapat Saleh kurang layak menduduki posisi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

Menurut dia, hakim agung yang layak menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu adalah orang yang berprestasi.

"Apalagi dengan Artidjo (Artidjo Alkostar), itu kayaknya lebih tepat ya. Tapi kan mungkin internal melihat Artidjo ini terlalu terlalu tegas ," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas