YLBHI: Ketua Hakim Perkara TPI Harusnya Bisa Temukan Hukum
Semestinya ia bisa menemukan hukum di perkara tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) diketuai oleh Wakil Ketua MA Mohammad Saleh. Sosok Saleh seharusnya mengerti bahwa perkara yang sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak lagi boleh ditangani oleh pengadilan. Semestinya ia bisa menemukan hukum di perkara tersebut.
"Apalagi di zaman sekarang ini kan keadilan itu mahal sekali. Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Kan sampai sekarang enggak ada,"ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain Selasa (11/11/2014).
Bahrain mengatakan sebelum menjadi hakim agung, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun Saleh tidak memiliki prestasi yang membanggakan.
Oleh karena itu, dia berpendapat Saleh kurang layak menduduki posisi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Menurut dia, hakim agung yang layak menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu adalah orang yang berprestasi.
"Apalagi dengan Artidjo (Artidjo Alkostar), itu kayaknya lebih tepat ya. Tapi kan mungkin internal melihat Artidjo ini terlalu terlalu tegas ," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.